Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp2,18 Triliun Dan Menerima Rp809 Miliar

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara menca pai Rp2,18 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain telah merugikan negara melalui kebijakan pengadaan teknologi pendidikan yang dinilai tidak efektif serta sarat penyimpangan anggaran.

Jaksa penuntut umum merinci bahwa total kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM).

Komponen pertama berupa selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak wajar, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit resmi.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/ D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.

Selain itu, jaksa menyebut kerugian negara juga timbul dari pengadaan Chrome Device Manage ment yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah maupun peserta didik.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlu Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fajri/Media Kaltim) kan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” lanjut jaksa.

READ  Mendag Pastikan Impor Tambahan dari AS Tak Ganggu Swasembada Pangan

Jaksa menegaskan seluruh perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pem bangunan (BPKP) yang diselesaikan pada 4 November 2025. Selain merugikan negara, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

“Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar jaksa dalam persidangan. Penerimaan dana tersebut, menurut jaksa, tercermin dari lonjakan signifikan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ta hun 2022 yang tercatat mencapai sekitar Rp5,59 triliun.

“Hal tersebut dapat dilihat dari perolehan harta jenis surat berharga dalam LHKPN terdakwa tahun 2022 sebesar Rp5.590.317.273.184,” ungkap jaksa. Jaksa juga menilai kebijakan pengadaan Chromebook diarahkan sedemikian rupa sehingga Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital pendidikan yang digunakan dalam proses belajar mengajar secara nasional.

“Bahwa terdakwa mengarahkan spesifikasi Chromebook dengan Chrome Device Management sehingga Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Un dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta : Fajri

Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img