WNA Meninggal Terseret Banjir di Badung, Sepeda Motor Terjepit di Bawah Jembatan

BADUNG – Kepolisian Resor Badung, Bali menyebutkan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung saat hujan deras melanda daerah itu pada Minggu (14/12/2025) pukul 01.10 Wita.

Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti di Badung, Minggu, menyatakan WNA berjenis kelamin perempuan yang sampai kini belum diketahui identitasnya itu diduga terseret banjir dengan sebuah sepeda motor tersangkut di antara dinding jembatan dan kayu yang terbawa arus air.

“Korban ditemukan pada pukul 04.40 Wita ketika sungai surut, di bawah jembatan jalan menuju Canggu Pertiwi dalam keadaan meninggal dunia, dimana posisi korban tersangkut di diantara dinding jembatan dan sela kayu yang tersangkut di bawah jembatan tersebut,” kata Ayu.

Ia mengatakan keberadaan WNA tersebut baru diketahui pada pukul 04.40 Wita setelah air mulai surut.

Evakuasi terhadap korban telah berhasil dilakukan pada pukul 10.40 Wita oleh Tim Basarnas Provinsi Bali.

Namun, kendaraan yang diduga dipakai korban belum bisa dilakukan evakuasi karena kondisi kendaraan yang terjepit di dalam gorong-gorong jembatan dengan kondisi air yang masih tinggi. Identitas korban pun belum ditemukan petugas saat melakukan evakuasi.

“Untuk kendaraan korban belum bisa dievakuasi karena kondisi terjepit didalam gorong-gorong jembatan dan kondisi air yang masih besar menyulitkan untuk melakukan evakuasi,” katanya.

Hingga saat ini terhadap identitas dan keberadaan tempat tinggal korban masih belum dapat diketahui dan terus dilakukan upaya pencarian oleh pihak kepolisian.

Jasad korban pun telah dievakuasi ke RSUP Prof IGN Ngoerah Denpasar, Bali. (ANT/KN)

READ  Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp2,18 Triliun Dan Menerima Rp809 Miliar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img