DPRD Berau Desak Pemkab Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Evaluasi Program Sosial

BERAU – Kenaikan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Berau kembali memunculkan alarm serius bagi pemerintah daerah. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menilai tren tersebut tidak boleh dianggap sebagai fenomena tahunan semata, karena dapat langsung menekan tingkat kesejahteraan masyarakat jika dibiarkan tanpa penanganan strategis.

Sutami menegaskan, persoalan pengangguran tidak hanya disebabkan kurangnya lapangan kerja, tetapi juga kemampuan tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pasar. Menurutnya, ketidaksesuaian kompetensi ini harus menjadi fokus utama pemerintah melalui program pelatihan yang terarah dan relevan.

“Masalahnya bukan hanya lapangan kerja yang terbatas, tetapi tenaga kerja kita belum dibekali keterampilan yang sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah menghadirkan program peningkatan kapasitas masyarakat secara lebih masif, mulai dari pelatihan keterampilan, sertifikasi profesi, hingga pendampingan usaha bagi masyarakat produktif.

Di sisi lain, Sutami juga menyoroti program pengentasan kemiskinan yang berjalan selama ini. Menurutnya, tanpa evaluasi menyeluruh dan terukur, berbagai bantuan sosial hanya menjadi rutinitas tanpa efek jangka panjang.

“Evaluasi yang komprehensif penting dilakukan agar penurunan angka kemiskinan terlihat signifikan dalam lima tahun ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa arah pembangunan daerah harus lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan hanya pembangunan fisik. Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya tercermin dari meningkatnya kesempatan kerja dan turunnya tingkat kemiskinan.

“Keberhasilan pembangunan itu terlihat dari manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, terutama akses kerja dan menurunnya angka kemiskinan,” pungkasnya. (adv)

READ  Soal Rawan Pangan, Elita: Cegah lewat Potensi Pertanian
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img