Listrik Belum Pulih, Warga Aceh Barat Kesulitan Tarik Uang Tunai di ATM

MEULABOH – Masyarakat Kabupaten Aceh Barat saat ini kesulitan mendapatkan uang tunai karena mesin-mesin ATM di sejumlah lokasi di daerah itu tidak berfungsi antara lain karena pasokan tenaga listrik yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami benar-benar panik jika kondisi listrik padam ini terus terjadi, sangat susah tarik uang tunai sekarang,” kata Ovis, warga Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, kepada ANTARA, Minggu (7/12/2025).

Menurut dia, dampak dari pemadaman listrik tersebut mengakibatkan sejumlah mesin ATM tidak beroperasi secara maksimal karena tidak ada pasokan daya/tenaga listrik.

Selain itu, kalaupun ada ATM yang aktif, juga tidak bisa digunakan secara maksimal oleh masyarakat karena mesin ATM mengalami gangguan jaringan internet.
Hal senada juga disampaikan Sabrina, ibu rumah tangga warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang mengaku kesulitan menarik uang tunai di ATM karena banyak mesin ATM mati atau tidak berfungsi.

“Susah sekarang ini belanja, pedagang tidak terima pembayaran non tunai, mereka maunya pakai uang tunai,” katanya.

Jika masyarakat tidak punya uang tunai maka pedagang tidak mau melayani pembeli karena mengharuskan pembayaran menggunakan uang tunai untuk membayar barang belanjaan.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan hingga saat ini seluruh pusat pelayanan publik dan pemerintahan di daerahnya terganggu akibat listrik padam yang terjadi sejak Rabu (26/11) pekan lalu akibat bencana banjir bandang.

“Semua layanan terganggu, sangat terganggu,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (6/12).

Ia mengatakan dampak padamnya arus listrik telah mengakibatkan pelayanan administrasi publik tidak bisa dilayani secara maksimal, karena tidak adanya arus listrik.

Selain itu, gangguan sarana telekomunikasi selular dan layanan internet, juga menambah gangguan pelayanan di masyarakat.

READ  BPJPH Perketat Pengawasan Produk Halal Usai Kasus Ayam Widuran

Tarmizi mengaku dampak dari padamnya arus listrik selama satu pekan lebih, telah menyebabkan gangguan di berbagai kegiatan pemerintahan, pelayanan publik hingga aktivitas ekonomi masyarakat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img