Soroti Pengawasan Pelajar, Wakil Ketua DPRD Berau : Kalau Tidak Dicermati, Bisa Timbulkan Penyimpangan

BERAU – Kekhawatiran terhadap potensi munculnya perilaku menyimpang di kalangan pelajar kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius DPRD Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai bahwa pengawasan terhadap perkembangan karakter siswa di sekolah masih jauh dari ideal, terutama di tengah besarnya ruang interaksi yang kini terbuka bagi anak-anak.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan pergaulan sosial memberi ruang baru bagi pelajar untuk menyerap berbagai informasi dan pengaruh, baik positif maupun negatif. Jika hal ini tidak dipantau secara cermat, Sumadi khawatir pola pikir dan sikap anak bisa berkembang ke arah yang berlawanan dengan nilai pendidikan maupun norma sosial.

“Kondisi ini kalau tidak dicermati sejak dini, bisa memicu tindakan yang bertolak belakang dengan norma pendidikan maupun nilai sosial,” ujarnya.

Sumadi mengatakan, sejumlah daerah sudah lebih maju dalam membangun sistem pembinaan khusus bagi siswa yang menunjukkan indikasi perilaku tertentu. Model pembinaan itu dinilai efektif sebagai langkah pencegahan sebelum masalah berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

“Lemahnya pengawasan bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan. Kita harus belajar dari daerah lain yang sudah menerapkan pembinaan khusus,” katanya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Berau bergerak lebih proaktif, di antaranya dengan melakukan pendataan terhadap siswa yang memperlihatkan perilaku tidak umum atau kecenderungan yang membutuhkan pengarahan. Pendataan tersebut, menurut Sumadi, bukan bertujuan memberi stigma, tetapi sebagai langkah menyelamatkan masa depan anak sejak dini.

“Dinas Pendidikan bisa menginventaris siswa yang imajinasinya mulai mengarah kepada hal-hal yang tidak wajar, agar mereka mendapat pembinaan sejak awal,” pungkasnya. (adv)

READ  Ketua DPRD Berau Dorong Ketersediaan Air Bersih di Poros Birang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img