Proyek Berkejaran Waktu, DPRD Minta Pengawasan Teknis Diperketat

BERAU – Dorongan percepatan pembangunan di Kabupaten Berau menuai perhatian dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette, mengingatkan bahwa langkah cepat pemerintah dalam menyelesaikan proyek fisik harus tetap dibarengi ketelitian dan kepatuhan terhadap standar teknis.

Vitalis menyampaikan penghargaan kepada DPUPR Berau yang dinilainya cukup sigap dalam menuntaskan berbagai pekerjaan infrastruktur. Respons cepat tersebut, menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk mengejar target pembangunan di Bumi Batiwakkal.

Namun, ia menekankan bahwa percepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan aspek kualitas. Administrasi yang rapi, ujar Vitalis, tidak cukup apabila di lapangan justru terjadi pengabaian terhadap spesifikasi pekerjaan.

“Kita boleh mempercepat pekerjaan, tapi prinsip presisi tetap harus nomor satu. Jangan sampai administrasi beres, tapi kualitas fisik malah kedodoran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengalaman di berbagai proyek menunjukkan bahwa tekanan batas waktu kontrak sering kali membuat sebagian kontraktor menyelesaikan pekerjaan secara terburu-buru. Upaya mengejar tenggat waktu tersebut berpotensi mengorbankan standar teknis yang sudah ditetapkan.

Menurut Vitalis, kondisi itu dapat membuka ruang munculnya berbagai penyimpangan. Mulai dari pemakaian material yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak mengikuti spesifikasi, hingga pengawasan yang tidak berjalan optimal.

“Kalau kualitas dikesampingkan, risiko jangka panjangnya jelas. Durabilitas bangunan menurun, bahkan bisa mengancam keselamatan masyarakat pengguna,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama tim pengawas benar-benar memastikan setiap pekerjaan fisik berjalan sesuai aturan, tanpa kompromi terhadap kualitas.

“Saya minta DPUPR dan pengawas lapangan tetap mengedepankan mutu. Kejar target boleh, tapi hasilnya harus kuat dan bertahan lama. Itu yang paling penting bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)

READ  Dedy Okto Soroti Kekurangan Dokter di Pedalaman Berau, Minta Pemerataan Layanan Kesehatan Segera Dilakukan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img