Wacana Pemekaran Pesisir Selatan Berau Menguat, DPRD Minta Warga Bersabar

BERAU — Wacana pemekaran wilayah pesisir selatan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, memastikan bahwa proses pembentukan kabupaten baru masih terus berjalan, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu hasil final dari tahapan yang sedang berlangsung.

Subroto menjelaskan bahwa rencana pemekaran tersebut bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pesisir yang memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda dibandingkan daerah lainnya. Potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan, menjadi salah satu alasan kuat mengapa wilayah ini dinilai layak dimekarkan.

“Kami sudah pernah membentuk Pansus terkait dengan pemekaran. Namun karena terbentur moratorium penangguhan undang-undang atau peraturan tertentu maka belum bisa diwujudkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap memberikan dukungan penuh agar wacana pemekaran tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, jika pemekaran terealisasi, kontribusi wilayah pesisir selatan terhadap ketahanan pangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat meningkat signifikan.

“Jika terwujud pemekaran daerah pesisir, maka potensi untuk kontribusi di IKN pada sektor perikanan bisa maksimal,” jelasnya.

Selain peningkatan ekonomi, Subroto menilai pemekaran akan membuat akses layanan pemerintahan lebih dekat dan efisien bagi masyarakat. Selama ini, warga harus menempuh perjalanan jauh ke Tanjung Redeb untuk mengurus berbagai administrasi.

“Dengan adanya pemekaran, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kota untuk berbagai urusan administrasi. Apalagi perjalanan ke Tanjung Redeb memerlukan waktu yang lama,” tuturnya.

Ia meminta seluruh masyarakat mengikuti perkembangan resmi dan tetap bersabar karena proses pemekaran masih membutuhkan waktu dan kajian lanjutan.

“Jadi kita bersabar saja karena masih ada banyak hal yang sedang diurus,” tandasnya. (adv)

READ  Rudi Dorong Pemberian Pupuk Berkualitas Untuk Pengembangan Perkebunan Kakao
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img