PENAJAM PASER UTARA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Cianjur melakukan studi banding terkait pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut merupakan upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria, terutama pada HPL Badan Bank Tanah yang berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Di daerah tersebut, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 203 hektare (ha) untuk program reforma agraria.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mengatakan PPU dipilih sebagai lokasi benchmarking karena daerah ini berhasil menjadi yang pertama melaksanakan reforma agraria dengan skema hak pakai di atas HPL.
“Benchmarking di sini (PPU), lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Syafran di PPU, Kamis (4/12/2025).
Syafran menambahkan, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di PPU tidak terlepas dari sinergi kuat antara Badan Bank Tanah, Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, serta dukungan Bupati PPU selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan unsur Forkopimda.
Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah mencatat tonggak sejarah baru dengan menyerahkan sertifikat hak pakai tahap pertama kepada 23 subjek reforma agraria (RA) dari total 129 subjek. Hingga kini, jumlah penerima sertifikat meningkat menjadi 40 subjek. Penyelesaian seluruh sertifikat ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tutur dia.
“Kami harap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah, dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan” tambah Syafran. (*/rls)
Pewarta/ Editor : Nicha R



