PGI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

JAKARTA — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan mengingat skala kerusakan yang sangat besar, banyaknya korban jiwa, serta runtuhnya kapasitas pemerintah daerah dalam merespons situasi darurat.

“Penetapan status bencana nasional mendesak diperlukan agar pemerintah dapat memobilisasi sumber daya nasional secara maksimal, termasuk dana siap pakai, logistik darurat, dan pengerahan TNI–Polri,” kata Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan, di Jakarta, Rabu.

PGI menilai pemerintah daerah saat ini sudah berada di luar batas kapasitasnya. Meluasnya cakupan bencana lintas kabupaten/kota hingga provinsi, tingginya jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur vital, menunjukkan perlunya kehadiran negara secara lebih kuat dan terpusat. Menurut Darwin, skala bencana ini “sudah jauh melampaui kemampuan pemda untuk merespons secara cepat dan terkoordinasi.”

Berdasarkan data Pusdatin BNPB per Rabu (3/12), jumlah korban meninggal mencapai 753 orang, sebanyak 650 warga masih hilang, dan lebih dari 2.600 orang luka-luka. Kerusakan infrastruktur bersifat masif, mulai dari jembatan, jalan nasional, permukiman, hingga fasilitas kesehatan yang rusak berat, menyebabkan distribusi bantuan tersendat di berbagai lokasi.

PGI menyebut seluruh indikator penetapan bencana nasional dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah terpenuhi. Melalui status tersebut, struktur komando bencana akan berada langsung di bawah BNPB sehingga koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat kewenangan daerah.

“Hal lain yang juga penting, melalui penetapan status bencana nasional, bantuan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, dapat segera masuk dalam kerangka hukum yang tepat,” ujarnya.

PGI mengusulkan tiga langkah utama kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo segera menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Kedua, BNPB meningkatkan operasi tanggap darurat dengan mobilisasi penuh sumber daya nasional. Ketiga, kementerian dan lembaga terkait diminta mempercepat pemulihan akses jalan, layanan kesehatan, suplai pangan, air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

READ  Jokowi Tanggapi Tuduhan Jegal Anies di Pilkada DKI dan Jabar

Selain mendorong langkah pemerintah, PGI juga mengimbau seluruh gereja anggota serta mitra kemanusiaan untuk terus menggalang dukungan dan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak. Masyarakat Indonesia turut diajak memperkuat solidaritas lintas agama dan budaya dalam menghadapi situasi ini.

“PGI percaya bahwa keselamatan, martabat, dan kehidupan setiap warga bangsa adalah prioritas utama. Kehadiran negara yang cepat dan efektif adalah bentuk nyata pelaksanaan konstitusi,” kata Darwin. (ant/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img