Kunjungan ke IKN Ditunda, Wapres Gibran Terbang ke Sumatera Tangani Bencana

NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka batal melaksanakan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (1/12/2025). Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Wapres beralih menuju Sumatera untuk memastikan penanganan bencana banjir yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Giat Mas Wapres ke IKN yang telah dirancang jauh hari sebelumnya, untuk saat ini ditunda terlebih dahulu, karena beliau ingin lebih fokus mengawal penanganan banjir di Sumatera,” demikian pesan sumber yang diteruskan kepada pewarta Media Kaltim.

Sumber tersebut menambahkan bahwa agenda kunjungan kerja lainnya yang berkaitan dengan penanganan bencana akan diinformasikan kembali setelah update terbaru dari lapangan diterima.

Sementara itu, sejak Minggu (30/11), Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN telah disterilkan oleh aparat gabungan. Salah satunya Satuan Brimob Polda Kaltim yang menurunkan personel Batalyon A Pelopor untuk memastikan pengamanan maksimal menjelang kedatangan Wapres.

Pengamanan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari jalur pergerakan rombongan, akses keluar-masuk IKN, hingga titik pusat kegiatan yang telah dipersiapkan. Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Kompol Iwan Pamuji, dalam keterangan resminya memastikan seluruh personel sudah disiagakan dengan persiapan terukur.

“Kami melaksanakan pengamanan secara terkoordinasi dan profesional. Seluruh anggota dibekali instruksi teknis sesuai SOP, serta menjalin sinergi dengan TNI dan instansi terkait,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, aparat gabungan yang sebelumnya ditempatkan untuk pengamanan kunjungan mulai berangsur kembali ke satuan tugas masing-masing. Kendaraan taktis yang sempat siaga di jantung Nusantara juga ditarik kembali. Hingga pukul 18.25 Wita, aktivitas dan arus lalu lintas di kawasan KIPP kembali berjalan normal.

Pewarta: Atmaja Media Kaltim
Editor: Agus S

READ  Bupati Aulia Dukung Upaya Pelestarian Budaya di Kukar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img