NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis dalam pembangunan Nusantara. Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus membuka ruang kolaborasi swasta dalam percepatan pembangunan ibu kota baru.
Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang berinvestasi atau berkontribusi dalam pembangunan fasilitas publik di Nusantara.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction 200% di IKN, Kamis (27/11/2025).
Selain insentif fiskal, perusahaan yang berkontribusi juga mendapatkan nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan identitas branding. Fasilitas umum yang dibangun—mulai dari halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata—dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatan mereka dalam pembangunan kota masa depan.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga investasi bagi masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tegasnya.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menambahkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan fasilitas super tax deduction dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai ketentuan Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek prioritas nasional,” ungkapnya.
Dengan fasilitas super tax deduction hingga 200%, pemerintah berharap lebih banyak perusahaan masuk sebagai mitra strategis dalam pembangunan IKN, baik dalam bentuk pendanaan, pembangunan fasilitas publik, maupun penguatan ekosistem ekonomi berkelanjutan di Nusantara. (OIKN/rls)
Editor: Agus S


