Sumadi Nilai Relokasi Rutan Tanjung Redeb Tidak Mendesak, Usulkan Perluasan Vertikal

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta pemerintah tidak terburu-buru mempertimbangkan relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb meski saat ini fasilitas tersebut menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Menurutnya, opsi pembangunan vertikal jauh lebih realistis, efisien, dan tetap mempertimbangkan kenyamanan keluarga warga binaan.

Sumadi menilai pemindahan rutan ke lokasi baru justru berpotensi menambah beban masyarakat, terutama keluarga warga binaan yang rutin melakukan kunjungan. Dengan keterbatasan lahan di pusat kota, ia menegaskan bahwa relokasi bukanlah langkah yang mudah direalisasikan.

“Kalau direlokasi, keluarga pasti lebih sulit berkunjung. Lagi pula mencari lahan baru di pusat kota itu tidak gampang. Kondisi rutan kita saat ini baru satu lantai, artinya masih sangat memungkinkan dibangun tiga sampai empat lantai,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan konsep pengembangan rutan yang memiliki nilai ekonomi. Menurut Sumadi, rutan dapat dijadikan ruang pembinaan produktif bagi warga binaan sekaligus menambah pemasukan, baik untuk operasional maupun program pembinaan.

“Lantai dasar bisa disiapkan sebagai galeri, kafe, atau minimarket. Warga binaan bisa dilibatkan dalam proses produksinya sehingga pembinaan berjalan dan ada nilai tambah ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumadi berharap pengembangan Rutan Tanjung Redeb ke depan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa status rutan sebagai fasilitas vertikal di bawah Kementerian Hukum dan HAM membuat intervensi pusat sangat diperlukan.

“Peran pemerintah pusat sangat krusial untuk membantu pendanaan dan percepatan pengembangan rutan,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  Ajak Generasi Muda Berkiprah di Dunia Olahraga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img