Ratna Kalalembang Minta Pemerintah Perbaiki dan Tambah PJU di Titik Gelap

BERAU — Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna Kalalembang, meminta pemerintah daerah memperkuat fungsi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini dinilai belum optimal di sejumlah kawasan. Ia menegaskan, PJU bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi elemen penting yang berpengaruh langsung pada keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di malam hari.

Ratna menilai pencahayaan yang baik mampu menekan potensi kriminalitas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung aktivitas ekonomi yang berlangsung pada malam hari.

“Kalau penerangannya baik, pasti berdampak langsung pada produktivitas masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi kriminalitas maupun kecelakaan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh PJU dalam kondisi berfungsi, mulai dari perawatan rutin, pemeriksaan jaringan, hingga penanganan cepat ketika ada kerusakan yang dilaporkan warga. Menurutnya, respons yang lambat sering membuat satu titik gelap bertahan terlalu lama hingga membahayakan pengguna jalan.

Selain perbaikan, Ratna menilai penambahan PJU di kawasan yang selama ini minim penerangan merupakan kebutuhan mendesak. Beberapa titik gelap di wilayah permukiman, jalan antarkampung, hingga area ekonomi malam disebutnya perlu segera mendapatkan perhatian.

Ratna berharap peningkatan fasilitas PJU dapat menjadi bagian dari strategi besar menciptakan ruang malam yang lebih aman, nyaman, dan mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

“PJU bukan hanya estetika kota. Ini soal keamanan dan kenyamanan warga. Pemerintah harus betul-betul hadir memastikan semua titik gelap bisa diterangi,” tegasnya. (gs/adv)

READ  Dermaga Wisata Sanggam Butuh Modernisasi, Komisi III DPRD Berau Soroti Minimnya Fasilitas Pendukung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img