JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait libur sekolah akhir tahun 2025. Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda) sesuai kewenangannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV dan Kesiapan Nataru 2025 di Lobby Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suharti menjelaskan, berdasarkan identifikasi terhadap kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hampir seluruh daerah menetapkan libur sekolah mulai 22 Desember 2025 hingga 3 atau 4 Januari 2026.
“Dengan memperhatikan bahwa hampir semua daerah memiliki waktu libur yang sama dan durasinya sudah mencapai sekitar dua minggu, kami menetapkan bahwa tidak akan membuat peraturan baru. Penetapan masa libur tetap kami serahkan kepada Pemda,” ujar Suharti.
Meski demikian, Kemendikdasmen memberikan imbauan kepada Pemda, sekolah, orang tua, dan para siswa agar masa liburan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Suharti menyampaikan pesan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, agar libur sekolah digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi perkembangan anak.
“Kami mengimbau keluarga dan masyarakat memastikan anak-anak memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan positif, seperti rekreasi sosial, bersilaturahmi dengan teman atau keluarga, serta mengelola waktu luang secara bijak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa libur akhir tahun juga dapat mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.
“Libur sekolah bisa dimanfaatkan untuk ikut menggerakkan perekonomian, misalnya melalui kegiatan wisata atau kunjungan keluarga,” tambahnya.
Walau tidak mengeluarkan kebijakan baru, Kemendikdasmen tetap meminta Pemda untuk memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu dan jadwal libur tidak berubah mendadak.
“Kami berharap daerah memastikan kalender pendidikan berjalan baik dan tidak ada kebingungan di sekolah maupun orang tua,” tutup Suharti.
Pewarta/ Editor: Nicha R


