Hujan Tiga Hari, Jalan Talisayan Kembali Rusak dan Dikeluhkan DPRD

BERAU — Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Talisayan selama tiga hari berturut-turut kembali membuka persoalan klasik kondisi infrastruktur jalan di wilayah pesisir Berau. Sejumlah ruas yang belum lama ini diperbaiki kembali tergenang dan berlubang, memunculkan keraguan terhadap kualitas pekerjaan sebelumnya.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengungkapkan bahwa di beberapa titik, aspal yang baru ditambal sudah kembali terkelupas dan tergerus air. Genangan yang muncul di lokasi yang sama disebutnya sebagai sinyal bahwa kerusakan berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.

“Beberapa titik yang baru diperbaiki kembali tergenang. Kalau dibiarkan, jelas usianya tidak akan lama,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Subroto mengaku langsung melakukan pendataan di lapangan. Foto-foto kerusakan beserta titik koordinat jalan ia kirimkan ke Dinas PUPR Berau untuk diteruskan kepada DPUPR-Pera Kaltim selaku pihak yang berwenang menangani ruas jalan provinsi.

“Semua dokumentasi sudah saya sampaikan ke Pak Junaidi di PUPR Berau,” jelasnya.

Ia berharap DPUPR-Pera Kaltim segera menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi jalan di Talisayan dan beberapa titik lain di pesisir yang juga terdampak cuaca ekstrem. Menurutnya, kecepatan respon sangat menentukan agar kerusakan tidak semakin parah dan mengganggu aktivitas warga.

Lebih jauh, Subroto menyampaikan bahwa DPRD Berau juga tengah menyiapkan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Agenda tersebut akan dimanfaatkan untuk mendesak percepatan penanganan ruas-ruas jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.

“Insyaallah kami akan mendatangi DPUPR-Pera Kaltim untuk menindaklanjuti semua laporan jalan yang perlu segera ditangani,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Minta Pengawasan Limbah Rumah Makan Diperketat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img