Diaspora Sambut Wapres Gibran dengan “Rayuan Pulau Kelapa” di Johannesburg

JOHANNESBURG – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disambut meriah oleh diaspora di Johannesburg, Afrika Selatan, dengan diiringi lagu “Rayuan Pulau Kelapa” saat tiba di hotel tempatnya bermalam.

‎Usai tiba di Bandar Udara Internasional O.R. Tambo, Johannesburg, Jumat sekitar pukul 15.15 waktu setempat dan berkendara menuju hotel, diaspora menyambut Gibran dengan kibaran bendera Merah Putih kecil di tangan mereka.

‎Ketika Gibran memasuki area lobi hotel, puluhan diaspora langsung memberikan ucapan selamat datang serta menyanyikan lagu “Rayuan Pulau Kelapa”.

‎Suasana haru terasa ketika lagu nasional Indonesia dilantunkan oleh para warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Afrika Selatan.

Dalam momen itu, sepasang anak WNI berbusana adat memberikan buket bunga jenis King Protea (Protea Cynaroides) untuk Gibran. Bunga tersebut diketahui merupakan bunga nasional asal Afrika Selatan.

‎Setelahnya, Gibran berfoto bersama dengan para diaspora. Karena merasa jarak terlalu jauh, Gibran pun mengajak para diaspora mendekat dengan dirinya. ‎Selepas foto bersama, Gibran menyapa dan mengucapkan terima kasih atas penyambutan dari para diaspora.

‎”Terima kasih, terima kasih,” kata Gibran sambil menyapa dan menyalami beberapa diaspora.

‎Adapun kehadiran Gibran di Johannesburg, Afrika Selatan adalah untuk menghadiri KTT G20 sebagai penugasan Presiden Prabowo Subianto yang berhalangan hadir. Wapres akan menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo sekaligus menegaskan posisi Indonesia terkait berbagai isu global prioritas.

‎Kehadiran Wapres dalam forum ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk terus berperan aktif dalam pemulihan ekonomi global serta penguatan kerja sama internasional.

‎KTT G20 Afrika Selatan akan berlangsung selama dua hari, pada 22–23 November 2025, di Johannesburg Expo Centre. (ANT/KN)

READ  Gempa Besar di Awal Tahun Baru 2024 Guncang Jepang, Tsunami Tinggi Mengancam
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img