Kualitas Sekolah di Pedalaman Berau Dinilai Memprihatinkan

BERAU – Ketimpangan mutu pendidikan antara wilayah kota dan pedalaman kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menyoroti kondisi sejumlah sekolah di daerah pelosok yang dinilai masih jauh dari standar layak dan butuh penanganan segera.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak sekolah di pedalaman yang beroperasi dengan fasilitas sangat terbatas. Mulai dari ruang kelas rusak, meja dan kursi tidak memadai, hingga minimnya tenaga pendidik yang menyebabkan proses belajar mengajar berjalan tidak optimal.

“Kalau persoalan dasar seperti meja, kursi, dan ruang belajar saja belum tertangani, tentu masyarakat bisa mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan,” tegas Suriansyah.

Menurutnya, kenyamanan dan kualitas belajar siswa sangat ditentukan oleh kelayakan ruang kelas. Banyak sekolah yang masih menghadapi ruang belajar sempit, ventilasi buruk, hingga sanitasi yang tidak memenuhi standar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu konsentrasi belajar, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan anak-anak.

Ia menekankan bahwa pemerataan pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Tidak boleh ada anak Berau yang dirugikan hanya karena tinggal jauh dari pusat layanan pendidikan.

“Pemerintah tidak hanya perlu memperbaiki sarana fisik, tetapi juga menata pemerataan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan di pelosok tidak terus tertinggal,” ujarnya.

Suriansyah mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh dan mempercepat rehabilitasi sarana sekolah yang rusak, terutama di wilayah terpencil yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

“Jangan sampai ada anak Berau yang kehilangan kesempatan hanya karena tempat tinggalnya jauh dari pusat kota,” tutupnya. (gs/ADV)

Editor: Agus S

READ  DPRD Harap Pembangunan Drainase Harus Merata di Seluruh Wilayah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img