Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016—2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.

Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya (naik sidik),” ucapnya. (ANT/KN)

READ  Kopdes Merah Putih Jadi Terminal Terpadu Penyaluran Bantuan Pemerintah hingga Pelosok Desa
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img