Festival Musik Maratua Dinilai Jadi Terobosan Promosi Wisata Berau

BERAU — Komisi II DPRD Berau menyambut rencana penyelenggaraan Festival Musik Maratua sebagai peluang besar untuk mengangkat citra pariwisata daerah ke level global. Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai gelaran perdana ini dapat menjadi strategi promosi yang efektif untuk memperkenalkan keindahan Maratua sebagai destinasi kelas dunia.

Rudi menegaskan bahwa Kabupaten Berau memiliki potensi wisata yang luar biasa, namun pengemasan promosi harus dilakukan secara profesional, kreatif, dan berstandar tinggi. “Tuhan sudah memberikan Kabupaten Berau destinasi yang luar biasa. Jadi jangan destinasi kelas bintang lima kita promosikan dengan cara kaki lima,” ujarnya.

Ia mengatakan Festival Musik Maratua merupakan momentum penting untuk menarik perhatian wisatawan lokal maupun internasional. Karena itu, ia berharap penyelenggara menghadirkan musisi dari berbagai level—mulai dari lokal, nasional, hingga internasional—khususnya artis-artis yang peduli terhadap lingkungan laut. “Kalau mereka ikut, kita tidak hanya dapat hiburan, tapi juga promosi mendunia. Artis-artis itu punya pengaruh besar, komunitas, dan jutaan pengikut. Saat mereka membagikan kegiatan di Maratua, dunia akan melihat keindahan Berau,” katanya.

Menurut Rudi, kolaborasi antara musik dan pariwisata sangat relevan di era digital. Dengan panorama laut tropis Maratua sebagai latar panggung, festival ini diyakini mampu menciptakan konten visual yang kuat dan menarik minat wisatawan. “Bayangkan konser musik di pinggir laut dengan pemandangan Maratua, itu akan sangat keren dan jadi daya tarik luar biasa. Inilah cara cerdas mempromosikan pariwisata kita,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Waris: Peresmian Rumah Sakit Baru Jangan Asal Potong Pita
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img