MK Tolak Uji Materi Soal Aturan IKN Karena Permohonan Dianggap Kabur

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terkait sejumlah regulasi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) tidak dapat diterima. Penilaian itu muncul karena Pemohon dinilai mencantumkan terlalu banyak dasar pengujian UUD 1945 tanpa menyertakan argumentasi yang memadai, sehingga Mahkamah tidak dapat mengidentifikasi pertentangan norma yang didalilkan.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN beserta aturan perubahannya, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan daerah di Kalimantan Timur. Putusan Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Astro Alfa Liecharlie itu diucapkan dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ketiadaan uraian pertentangan norma membuat Mahkamah tidak memiliki dasar untuk menilai substansi permohonan. Walaupun Mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, permohonan yang dinilai kabur menyebabkan Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan kedudukan hukum maupun pokok permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sebagai informasi, Astro Alfa Liecharlie menguji sejumlah pasal dalam UU IKN, UU Perubahan IKN, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta aturan terkait lainnya. Dalam sidang pendahuluan 21 Oktober 2025, Pemohon berpendapat bahwa sejumlah ketentuan tersebut mewajibkan adanya Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Menurut Pemohon, ketentuan itu justru menghambat pelaksanaan kekhususan yang melekat pada Jakarta dan Nusantara sebagai daerah setingkat provinsi.

Pemohon berpendapat bahwa Nusantara seharusnya langsung memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara sejak UU IKN diundangkan, tanpa menunggu Keputusan Presiden. Ia juga menilai bahwa Otorita IKN sebenarnya telah diberi kewenangan menetapkan peraturan sehingga tidak semestinya pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus IKN ditunda menunggu keputusan presiden.

READ  Lebih dari 106 Ribu Peserta PBI JKN Direaktivasi, Fokus pada Penyakit Katastropik

Dengan dasar itu, Pemohon meminta agar pemindahan ibu kota dapat dimulai bersamaan dengan masih berjalannya kedudukan Jakarta sebagai ibu kota hingga masa transisi selesai.

Melalui permohonannya, Pemohon mengajukan 20 petitum. Salah satunya berharap Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian status Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img