Gasak Motor di Loa Janan, Residivis Curanmor Diringkus Polisi di Samarinda

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di KecamatanLoa Janan. Pelaku diketahui seorang residivis kasus serupa, berinisial SZI alias Kopral (47), warga Loa Janan yang kini berdomisili di Samarinda.

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor dinas milik Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar), di Dusun Sari Mulya, RT 12 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Team Serigala Utara Polsek Sungai Pinang Samarinda.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor curian di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir,” ujar Abdillah, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini berawal ketika korban Tursino Hadi (43), warga Dusun Sari Mulya, memarkir motor dinasnya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang sekitar pukul 01.30 WITA. Sekitar setengah jam kemudian, anak korban, Muhammad Atha Rafli (21), pulang ke rumah dan mendapati motor tersebut sudah raib.

Awalnya sang anak mengira motor sedang dipinjam seseorang. Namun pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA, ketika ditanya oleh ibunya, Hartati, baru disadari bahwa motor benar-benar hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Loa Janan.

Menerima laporan, tim Reskrim Polsek Loa Janan langsung bergerak cepat. Hasil penelusuran mengarah kepada seorang residivis curanmor yang dikenal dengan panggilan Kopral. Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti di wilayah Samarinda Ilir.

“Ia tak berkutik saat diringkus petugas di tempat persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA dan satu lembar STNK atas nama Distanak Kukar,” tambahnya.

READ  Liburan Sekolah di Bukit Bengkirai: Petualangan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cukur ini kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lain di wilayah Kukar dan Samarinda,” jelas Kapolsek.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img