Perusda Bhakti Praja Diminta Lebih Inovatif, DPRD Dorong Kontribusi Nyata untuk PAD

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja untuk berinovasi dan memperkuat strategi bisnis agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai, meski baru beroperasi sekitar satu tahun, kinerja Bhakti Praja harus mulai menunjukkan arah yang jelas. “Hari ini kontribusi masih minim karena Perusda baru berjalan kurang lebih setahun. Tapi kami ingin tahu sejauh mana progres dan arah pengembangannya,” ujarnya.

Sumadi menegaskan, kehadiran Perusda tidak hanya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus memberikan dampak sosial bagi masyarakat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal. “Usaha yang dijalankan ke depan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan tentu bisa juga menyumbang PAD seperti yang diharapkan,” katanya.

Selain dorongan inovasi, Sumadi mengusulkan pembentukan tim pengawas khusus yang bertugas merencanakan, mengkaji, serta mengevaluasi kinerja seluruh Perusda di Berau agar pengelolaan aset daerah lebih transparan dan terarah. “Tim pengawas ini penting supaya setiap langkah bisnis bisa dikontrol dan dikaji dengan baik,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal daerah ke depan akan semakin berat, terutama dengan adanya kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2026. Karena itu, seluruh Perusda diminta memperkuat strategi bisnis dan meningkatkan daya saing agar tidak bergantung pada dana pusat.

“Karena di tahun 2026 DBH akan dipotong, semua Perusda harus bisa berinovasi lebih agar mampu menopang keuangan daerah secara mandiri,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  Percepatan Pembangunan Objek Wisata Harus Dipercepat Jelang Libur Panjang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img