Pakar Neurosains Sarankan Dewan Pers Tambah Modul Neuro-Behavioral di UKW

JAKARTA – Pakar neurosains Dr.dr. Taufiq F Pasiak merekomendasikan kepada Dewan Pers agar menambahkan modul Journalist Neuro-Behavioral Profile berbasis Pash Brains sebagai salah satu komponen asesmen pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Dewan Pers didorong untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan,” katanya pada penyegaran penguji UKW di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2025).

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta ini mengatakan penambahan komponen ini bertujuan untuk mengukur dimensi psikologis dan neuro-behavioral wartawan yang berkaitan erat dengan kualitas jurnalisme.

Taufiq yang juga dikenal sebagai pakar pada bidang Neurosains, Perilaku dan Spiritualitas ini menjelaskan komponen pash brainsmencakup beberapa aspek penting dalam kerja jurnalistik, di antaranya professional empathy (insula), yakni mengukur kemampuan untuk tidak mudah terprovokasi dan memiliki empati proporsional.

Kemudian, moral reasoning (cingulate), yang berkaitan dengan kesadaran etis dan dampak sosial dari berita yang dipublikasikan. Lalu, habitual integrity (ganglia basalis), yakni mengukur konsistensi prosedur dan verifikasi data.

“Kemudian narrative meaning (temporal). Menguji sensitivitas konteks, sejarah, dan makna dalam penyusunan narasi berita,” katanya.

Taufiq menekankan bahwa asesmen berbasis pash brains ini bukan untuk mengganti UKW teknis, menilai “waras/tidak waras”, atau menghakimi serta melabeli wartawan.

Sebaliknya, komponen ini diusulkan sebagai alat refleksi profesional yang diharapkan dapat mengangkat martabat jurnalisme.

Rekomendasi ini diharapkan dapat diintegrasikan dalam struktur UKW di masa depan demi menciptakan jurnalis yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran etis yang tinggi. (ANT/KN)

READ  BP Tapera Targetkan Realisasi 350 Ribu Rumah Subsidi di 2025
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img