Wisata Berau Bangkit, 312 Ribu Pengunjung Jadi Bukti Daya Tarik Tak Luntur

BERAU – Sektor pariwisata Kabupaten Berau menunjukkan kebangkitan yang kuat pada 2025. Hingga September, jumlah kunjungan wisata tercatat mencapai 312.032 orang, terdiri atas 3.635 wisatawan mancanegara dan 308.397 wisatawan domestik. Angka ini menjadi sinyal pulihnya pariwisata daerah setelah sempat terpuruk akibat pandemi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengatakan capaian tersebut mencerminkan kepercayaan wisatawan yang kembali tumbuh terhadap destinasi unggulan Berau, seperti Kepulauan Derawan, Maratua, Kakaban, hingga kawasan bahari lainnya.

“Ini membuktikan bahwa pariwisata Berau masih memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional. Wisata bahari kita tetap jadi magnet utama,” ujarnya.

Arman menilai keberhasilan itu tak lepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, komunitas lokal, dan masyarakat. Sinergi inilah yang menjaga momentum kebangkitan sektor wisata pascapandemi.

“Kolaborasi ini penting untuk mempertahankan tren positif. Pemerintah harus terus hadir mendorong promosi, perbaikan fasilitas, serta menjaga kenyamanan wisatawan,” tambahnya.

DPRD, kata Arman, akan terus mendukung kebijakan penguatan sektor pariwisata, termasuk melalui penganggaran infrastruktur pendukung seperti transportasi menuju destinasi, fasilitas umum, serta layanan digital pariwisata yang lebih modern.

Ia juga menekankan, pertumbuhan wisata Berau harus berjalan seimbang dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, keindahan alam adalah aset utama yang tidak boleh dikorbankan oleh ambisi ekonomi jangka pendek.

“Pertumbuhan wisata harus selaras dengan keberlanjutan alam. Keindahan bawah laut dan pantai di Berau adalah modal besar yang harus kita jaga bersama,” tegasnya. (gs/adv)

READ  Ketua DPRD Berau Desak Realisasi Cepat Jalur Baru Penghubung Teluk Sumbang – Teluk Sulaiman
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img