
BERAU – Kenaikan harga beras di sejumlah pasar di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari DPRD Berau. Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik dagang yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Setiap pelaku usaha, baik distributor maupun pedagang eceran, wajib mematuhi aturan harga agar keseimbangan pasar tetap terjaga,” ujarnya.
Arman menilai, pelanggaran terhadap HET tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan pangan daerah. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan beras di tingkat pasar.
“Kenaikan harga di luar batas HET harus ditindak tegas. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebihan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan masyarakat telah masuk ke DPRD terkait lonjakan harga beras di beberapa titik pasar tradisional. Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan semakin menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada kebutuhan pokok tersebut.
Arman juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi pengawas seperti Dinas Perindagkop dan Satgas Pangan. Kolaborasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif di lapangan.
“Saya juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan pedagang yang menjual beras di atas HET agar penegakan aturan bisa cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia berharap upaya pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya reaktif saat harga sudah melonjak. Dengan demikian, kestabilan harga bahan pokok dapat terjaga dan masyarakat tidak dirugikan. (gs/adv)


