Frans Lewi Dukung Rencana BPBD Pasang Alat Pendeteksi Kedalaman Sungai

BERAU – Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, menyambut positif wacana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait pemasangan alat pendeteksi kedalaman sungai sebagai langkah antisipasi bencana banjir di wilayah Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, rencana tersebut perlu segera direalisasikan mengingat tingginya frekuensi banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai, penggunaan alat ukur kedalaman sungai akan membantu pemerintah dalam memperoleh data akurat mengenai penyebab banjir.

“Kondisi banjir yang terjadi belakangan ini sangat serius. Kita tidak bisa semata-mata menyalahkan faktor alam. Bisa jadi penyebabnya karena pendangkalan sungai,” ujarnya.

Frans menjelaskan, alat pendeteksi kedalaman sungai berfungsi memberikan informasi dini mengenai perubahan debit air maupun sedimentasi di dasar sungai. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan cepat sebelum terjadi luapan air yang mengakibatkan banjir.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran daerah agar program yang dijalankan benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan anggaran yang cukup besar dibanding kabupaten lain di Kalimantan Timur, saya mendorong agar program yang dijalankan betul-betul menyentuh kebutuhan warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Frans mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi I untuk memprioritaskan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan publik, khususnya dalam pencegahan bencana dan penanggulangan dampaknya.

“Jangan sampai anggaran besar hanya habis untuk kegiatan seremonial atau yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Fokus kita harus pada program yang memberikan manfaat nyata,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender Lewat Program Pemberdayaan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img