Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dwitunggal MK, Suhartoyo Ketua, Sadil Isra Wakilnya

KORANUSANTARA – Suhartoyo didapuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Kamis, 9 November 2023.  Suhartoyo didampingi Saldi Isra sebagai wakil ketua.

Suksesi kepemimpinan di MK tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK yang telah mencopot Anwar Usman. Anwar dinyatakan melanggar etik berat berkaitan dengan putusan 90/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Saldi Isra menuturkan, proses musyawarah berlangsung cair. Tiap-tiap hakim diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sekaligus menyatakan kesiapannya untuk dicalonkan sebagai ketua. Hasilnya, di antara sembilan hakim, muncul dua nama yang bersedia sekaligus didorong untuk maju. Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Tujuh hakim lainnya memiliki alasan yang beragam ihwal ketidaksediaan menjadi ketua MK. Arief Hidayat, misalnya, mengaku ingin mengambil peran yang berbeda. Kemudian, Manaham Sitompul dan Wahiduddin Adams sudah mendekati usia pensiun.

Dari hasil awal tersebut, kemudian disepakati untuk Saldi dan Suhartoyo mengambil kesepakatan. Keduanya lantas mendiskusikan secara tertutup kurang lebih 20 menit.

Pria berdarah Minang itu tidak membeberkan secara detail pertimbangannya memberikan ruang kepada Suhartoyo. Dia hanya menegaskan bahwa hal itu hasil refleksi atas upaya memperbaiki MK ke depan. ”Kita berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua, itu kayak dwitunggal ke depan,” ungkapnya. Suhartoyo akan diambil sumpahnya pada Senin, 13 November 2023. Masa jabatan akan berlaku selama lima tahun sejak dilantik.

Sementara itu, Suhartoyo menyatakan sejatinya tidak meminta jabatan tersebut. Kesanggupannya untuk dicalonkan sekaligus ditetapkan sebagai ketua semata-mata didasarkan pada banyaknya desakan dari para rekan sesama hakim. ”Berdasar pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi,” ujarnya.

Padahal, di sisi lain, ada kebutuhan agar MK segera memiliki ketua dalam 2×24 jam pasca putusan MKMK. Kemudian, ada juga kebutuhan untuk bisa kembali merebut kepercayaan publik.

Soal upaya mengembalikan kepercayaan publik ke depan, Suhartoyo belum mau menyampaikan. Dia berdalih saat ini belum resmi dilantik sebagai ketua MK. ”Yang substansial nunggu sah jadi ketua. Sekarang saya belum jadi ketua,” terangnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular