BGN Kejar Target 82,9 Juta Penerima Program MBG Hingga Akhir 2025

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut bahwa target 82,9 juta penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikejar hingga akhir tahun 2025.

Dadan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan BGN terus memperluas jangkauan layanan melalui penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru setiap hari.

“Kita usahakan, karena seperti diketahui, kita bisa menghasilkan SPPG baru setiap hari sekitar 200, dan itu berpotensi melayani 600.000 penerima manfaat setiap hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memaksimalkan dua bulan terakhir tahun ini untuk mempercepat realisasi target tersebut.

“Kita akan kejar di dua bulan terakhir ini agar bisa tercapai 82,9 juta,” katanya.

Terkait respon Presiden, Dadan menyampaikan bahwa Kepala Negara akan tetap mengapresiasi capaian signifikan meskipun target belum sepenuhnya terpenuhi.

“Pak Presiden akan mengapresiasi itu, meskipun akan memaklumi kalau misalnya, katakanlah, 75 juta bisa tercapai,” ujarnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pangan lokal di seluruh Indonesia.

Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terdapat 13.514 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan, dengan potensi melayani sekitar 39,5 juta penerima manfaat.

Ia memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat dan mencapai 40 juta penerima manfaat pada akhir bulan ini.

Dalam laporannya kepada Presiden, Dadan juga menyampaikan bahwa penyerapan anggaran Program MBG telah mencapai Rp35,6 triliun, atau sekitar 50,1 persen dari target tahun berjalan. (ANT/KN)

READ  Peradi Siapkan 40 Pengacara, Kawal Teror Ketua YLBH-KI Aceh Barat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img