Dewan Minta RSUD Abdul Rivai Benahi Manajemen Demi Layanan Cepat dan Profesional

BERAU – Kritik tajam dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, terhadap manajemen RSUD dr. Abdul Rivai. Ia menegaskan rumah sakit pelat merah itu harus segera dibenahi agar tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat lemahnya tata kelola dan lambannya pelayanan medis.

“Jangan sampai ada pasien dalam kondisi darurat, tapi dokter atau tenaga medis tidak bisa bertindak cepat hanya karena persoalan manajemen internal,” tegas Rudi, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, RSUD dr. Abdul Rivai sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Berau memiliki tanggung jawab besar menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap perbaikan manajemen, baik dalam aspek pelayanan medis, administrasi, maupun koordinasi lintas bagian.

“Pelayanan kesehatan tidak mengenal hari libur. Orang sakit butuh pertolongan kapan saja. Maka sistem kerja, kesiapan SDM, dan manajemen rumah sakit harus benar-benar diperkuat,” ujarnya menegaskan.

Politisi yang dikenal vokal itu juga mendorong agar pembenahan di RSUD tidak sekadar administratif, melainkan menyentuh pelayanan langsung kepada masyarakat. Menurutnya, rumah sakit harus memperkuat pembinaan tenaga medis dan nonmedis serta memastikan setiap unit mampu bekerja secara sinergis.

“Yang kami inginkan bukan lagi janji perbaikan, tapi bukti nyata di lapangan. Masyarakat Berau berhak mendapatkan pelayanan cepat, profesional, dan manusiawi,” tandasnya.

Rudi memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja rumah sakit daerah itu, termasuk mengevaluasi kebijakan manajemen dan pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (gs/ADV)

READ  Grace Dorong Dinas Pendidikan Berikan Perhatian Kepada Para Guru
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img