BERAU – Persoalan sengketa lahan yang tak kunjung tuntas di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan DPRD. Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Berau untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Menurut Frans, banyak kasus pertanahan di Berau yang sudah berlangsung puluhan tahun namun belum juga menemukan titik penyelesaian. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika terus dibiarkan.
“Permasalahan tanah di Berau ini tidak bisa kita pungkiri, sangat banyak. Bahkan ada yang sudah lebih dari 20 tahun belum tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, penyelesaiannya akan semakin kompleks, terutama ketika kepemilikan lahan sudah berpindah tangan ke ahli waris. Karena itu, Frans menekankan pentingnya langkah cepat, koordinasi lintas instansi, dan tindakan nyata untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan permasalahan tanah, tolong pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, dan BPN langsung turun tangan. Fasilitasi dan verifikasi di lapangan, lalu segera tentukan siapa pihak yang berhak agar bisa diterbitkan sertifikatnya,” tegasnya.
Frans juga meminta agar laporan masyarakat tidak dibiarkan menumpuk tanpa tindak lanjut. Ia menilai, penanganan yang lamban dan kurang transparan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, dibutuhkan sistem penyelesaian yang lebih responsif, terbuka, dan terukur.
“Setiap laporan masyarakat harus segera direspons. Jangan tunggu sampai menumpuk atau baru ditindaklanjuti setelah terjadi konflik. Pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal terhadap isu pertanahan ini juga menyoroti perlunya reformasi administrasi dalam pengelolaan data tanah agar tidak tumpang tindih. Ia berharap BPN dan Dinas Pertanahan lebih aktif melakukan pembaruan data kepemilikan, terutama di wilayah yang berpotensi rawan sengketa.
“Kami optimistis penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan lebih efektif dan berkeadilan dengan kerja sama dinas terkait dan keterlibatan DPRD dalam fungsi pengawasan,” pungkasnya. (gs/ADV)


