Lelang Aset Daerah Dinilai Tepat, DPRD Berau: Efisien dan Tambah PAD

BERAU – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melelang Barang Milik Daerah (BMD) mendapat dukungan dari DPRD Berau. Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah, menilai kebijakan tersebut tak hanya berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membantu efisiensi pengelolaan aset yang sudah tidak produktif.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan lelang tersebut karena dapat menambah pendapatan daerah sekaligus mengurangi beban pemeliharaan aset yang sudah tidak efisien,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pentingnya pengawasan agar proses lelang berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, sistem open bidding harus diterapkan secara terbuka dan objektif untuk mencegah terjadinya praktik tidak sehat atau penyimpangan prosedur.

“Mekanisme open bidding benar-benar harus dilakukan secara terbuka dan objektif untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Selain itu, Arman mendorong Pemkab Berau lebih aktif menginventarisasi aset-aset yang sudah tidak dimanfaatkan agar dapat segera dilelang. Ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar partisipasi dalam lelang meningkat.

“Semakin tinggi partisipasi, semakin besar peluang mendapatkan harga optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil lelang yang masuk ke kas daerah harus dimanfaatkan secara tepat untuk mendanai program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

“Kalau hasil lelang ini dikelola dengan baik dan transparan, manfaatnya bisa besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Berau,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  Rudi Ingatkan Pemda Pemanfaatan Pajak dan Retribusi Pariwisata Untuk Menyonsong PAD Berau
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img