BERAU – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menegaskan bahwa CSR bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kami sudah membantu dan menolong, tetapi kami juga mengingatkan bahwa CSR adalah kewajiban,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, setiap perusahaan yang memperoleh izin dan legalitas usaha di Berau telah berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah ring 1 dan ring 2. Bentuk dukungan itu, katanya, bisa berupa penyediaan tenaga kerja, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ketika perusahaan mengurus izin di Berau, otomatis mereka wajib ikut berkontribusi bagi masyarakat di sekitarnya,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Karena itu, pelaksanaan CSR harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah kampung. Menurutnya, kolaborasi yang solid akan menciptakan kerja sama saling menguntungkan serta memastikan program CSR sesuai kebutuhan masyarakat.
“Komunikasi yang baik itu penting. Jangan sampai program CSR dijalankan tanpa koordinasi dengan pemerintah kampung,” tegasnya.
Rahman menyoroti pula kondisi infrastruktur di Kecamatan Kelay, khususnya akses menuju Kampung Long Laai yang hingga kini belum diperbaiki perusahaan meski menjadi tanggung jawab mereka. Ia berharap pembangunan tidak hanya berfokus di kota, melainkan dimulai dari desa agar kesejahteraan masyarakat dapat merata. (gs/ADV)


