BERAU – Setelah bertahun-tahun dikeluhkan nelayan, proses perizinan kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan (GREY) akhirnya akan segera bisa dilakukan langsung di Kabupaten Berau. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan nelayan yang selama ini terbebani birokrasi panjang hingga ke Jakarta dan kerap terhambat melaut karena izin belum terbit.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan pembukaan layanan perizinan di daerah merupakan hasil tindak lanjut dari komunikasi intens antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menilai, kebijakan ini merupakan solusi konkret untuk mengatasi persoalan klasik yang telah lama dihadapi nelayan.
“Alhamdulillah, kementerian merespons positif dan berencana membuka layanan perizinan langsung di Berau. Ini kabar baik bagi para nelayan yang selama ini kesulitan mengurus izin kapal,” ujarnya.
Menurut Dedy, selama ini nelayan di Berau sering kali tidak bisa beroperasi karena kapal tangkap maupun kapal pengangkut ikan mereka belum memiliki izin resmi dari kementerian. Proses administrasi yang harus ditempuh hingga ke tingkat pusat membuat banyak kapal menunggu lama untuk mendapatkan legalitas berlayar.
“Masalah kita sebenarnya bukan di kapalnya, tapi di perizinannya. Kapal sudah ada, tapi izinnya belum keluar karena harus melalui proses panjang di pusat. Ini membuat nelayan kehilangan waktu produktif,” jelasnya.
Ia menyebut, kebijakan baru ini akan memangkas jarak dan waktu pengurusan izin, sekaligus mengurangi biaya tambahan yang selama ini dikeluarkan nelayan untuk perjalanan ke Jakarta. Selain itu, dengan hadirnya layanan perizinan di daerah, potensi praktik percaloan juga bisa ditekan karena semua proses dilakukan secara transparan di tingkat lokal.
“Kalau bisa diurus langsung di Berau, tentu akan jauh lebih efisien. Nelayan kita tidak perlu bolak-balik ke Jakarta, tidak lagi membuang waktu dan biaya besar hanya untuk urusan administrasi. Ini bentuk pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” katanya.
Dedy menjelaskan, dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dirinya juga menekankan pentingnya kemudahan perizinan terutama bagi kapal pengangkut ikan. Hal ini menjadi perhatian karena adanya aturan baru yang mewajibkan kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan dipisahkan, sehingga nelayan harus mengurus dua izin sekaligus.
“Dulu satu kapal bisa menangkap sekaligus mengangkut hasil tangkapan ke darat. Sekarang harus dipisah, dan ini menambah beban administrasi bagi nelayan kecil. Karena itu, kami mendorong agar mekanismenya dipermudah,” tegasnya.
Politikus yang juga dikenal vokal dalam memperjuangkan sektor perikanan ini menilai, kehadiran layanan perizinan di daerah akan mempercepat penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Ia menyebut, sektor perikanan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi di Kabupaten Berau yang perlu mendapat dukungan serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami ingin nelayan kita bisa bekerja dengan tenang dan legal. Kalau sistemnya sudah mudah dan jelas, tentu produktivitas mereka akan meningkat, dan dampaknya langsung terasa pada kesejahteraan keluarga nelayan,” ujarnya.
Dedy memastikan DPRD Berau akan terus mengawal proses pembukaan layanan tersebut agar dapat segera terealisasi. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian dapat mempercepat pelaksanaannya sehingga nelayan tidak lagi kesulitan memperoleh izin.
“Kami di DPRD siap mendukung agar layanan ini segera berjalan. Ini momentum penting bagi Berau untuk memperkuat sektor perikanan dan memberdayakan nelayan lokal,” pungkasnya. (gs/ADV)


