Pengembangan UMKM Tak Bisa Sendiri, DPRD Dorong Sinergi Diskoperindag dan Dekranasda

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sakirman, menegaskan bahwa pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar pembinaan dan pemberdayaan sektor UMKM di Bumi Batiwakkal berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Diskoperindag bersama Dekranasda, IWAPI, dan lembaga lainnya perlu berkolaborasi dalam menjaga serta mengembangkan UMKM. Tidak mungkin hanya satu lembaga saja yang menangani,” ujarnya.

Sakirman menilai sinergi antarorganisasi sangat penting untuk memperkuat rantai pembinaan mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga pemasaran produk. Tanpa kerja sama yang solid, berbagai program pemberdayaan UMKM akan sulit mencapai hasil maksimal.

Selain aspek pembinaan, ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Menurutnya, banyak produk UMKM berkualitas yang belum mampu berkembang karena terkendala distribusi dan promosi.

“Yang paling penting adalah memastikan pemasaran berjalan lancar. Jangan sampai produk UMKM sudah dibuat, tetapi gagal berkembang karena pasarnya tidak ada,” jelasnya.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap dengan terbentuknya kepengurusan baru Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Berau, para pelaku UMKM bisa mendapatkan dukungan lebih besar, terutama dalam hal promosi dan peningkatan kualitas produk lokal.

“Kita berharap Dekranasda bersama mitra yang ada dapat memberikan dukungan nyata, sehingga UMKM kita tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang dan bersaing,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Majukan Pariwisata, DPRD Berau Tekankan Pentingnya Tambahan Anggaran Pengelola Wisata
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img