Perda Miras Berau Dinilai Usang, Ketua DPRD Minta Segera Direvisi

BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendesak Pemerintah Kabupaten segera meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, regulasi yang telah berusia 15 tahun itu tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan dan justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Dedy menilai, perda tersebut tidak sejalan dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat saat ini. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima, sementara hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima.

“Kalau aturan hanya membolehkan miras di hotel bintang lima, sementara di Berau tidak ada hotel seperti itu, akhirnya malah muncul pelanggaran di lapangan. Miras dijual di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” ujarnya.

Ia menegaskan, perda ini seperti berjalan setengah hati. Pemerintah daerah ingin melarang peredaran minuman keras, tetapi tidak menyediakan mekanisme hukum yang tegas dan realistis, sehingga pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi lemah.

“Kalau memang mau dijadikan sumber PAD, ya harus jelas aturannya, begitu juga pengawasannya. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Dedy juga mendorong agar Pemkab Berau segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam menyikapi polemik tersebut. Pemerintah daerah, katanya, harus menentukan sikap: apakah benar-benar melarang peredaran minuman beralkohol secara total atau mengaturnya secara legal dan terkontrol.

“Kalau mau dilarang, buat aturan yang lebih tegas dan penegakannya kuat. Tapi kalau mau diatur, kuncinya harus jelas dan transparan, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tambahnya.

Ia mengibaratkan perda tersebut seperti pintu tanpa kunci—secara hukum masih berlaku, namun mudah dilanggar karena lemahnya pengawasan dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

READ  DPRD Berau Desak Kurangi Ketergantungan Batu Bara, Utamakan Ekonomi Hijau dan Kelestarian Hutan

“Sudah saatnya Pemkab berani mengambil sikap. Jangan terus membiarkan aturan yang tidak bisa dijalankan, sementara pelanggaran terjadi di depan mata,” tutupnya. (gs/ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img