Kukar Bentuk Pokja Aset Daerah, Dorong Transparansi dan Cegah Potensi Sengketa Tanah

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat tata kelola aset daerah dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan sertifikasi aset tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas sengketa.

Pembentukan Pokja disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kukar.

Menurut Sunggono, pembentukan tim lintas sektor ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang menekankan pentingnya pengamanan aset negara, khususnya tanah milik pemerintah daerah.

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pokja yang dibentuk nantinya akan fokus pada sinkronisasi dan validasi data aset lintas instansi, termasuk penyelarasan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, BPKAD, serta BPN Kukar.

Langkah ini dilakukan agar seluruh data aset daerah dapat diverifikasi secara akurat sebelum proses sertifikasi dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” tutur Sunggono.

Selain mempercepat sertifikasi, pembentukan Pokja juga bertujuan mencegah potensi sengketa lahan dan penyalahgunaan aset daerah di masa mendatang.

Pemerintah menilai, kepemilikan legalitas yang sah atas tanah milik daerah merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Sunggono juga menegaskan peran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar untuk mengawal proses sertifikasi hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh berkas aset terdokumentasi dengan baik.

READ  DLHK Kukar Ajak Masyarakat Turut Menjaga Kebersihan di Taman Tanjong

Upaya ini, katanya, bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari komitmen besar Pemkab Kukar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai prinsip good governance.

Dengan percepatan sertifikasi, Pemkab Kukar berharap setiap jengkal tanah milik daerah memiliki kejelasan status hukum, terlindungi dari klaim pihak lain, dan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img