Mendiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Fokus Riset Terapan Berorientasi Industri

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk ikut aktif dalam melakukan riset terapan.

Melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025) Menteri Brian menyebut penguatan riset terapan dan kolaborasi nyata dengan sektor industri melalui pendekatan riset yang terukur dan dapat direproduksi (replicable), serta berorientasi pada skala ekonomi dapat meningkatkan inovasi masyarakat agar lebih terstruktur dan memiliki daya saing pasar.

“Setidaknya kita punya marketplace sendiri yang pro terhadap produk Indonesia,” katanya.

Mendiktisaintek menekankan bahwa pihaknya siap mendukung pendanaan riset, asalkan ada kepastian hasilnya benar-benar digunakan di dunia industri.

“Kita perlu sama-sama riset. Dana riset bisa dari kementerian, tapi harus ada jaminan bahwa hasilnya terpakai,” katanya menegaskan.

Dalam konteks pendidikan, Brian menyinggung perlunya memperkuat pendekatan interdisipliner antara bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) dan sosial humaniora.
Menurut dia, penguasaan fundamental STEM tetap penting, tapi juga harus diimbangi dengan wawasan bisnis, kebijakan, dan aspek sosial agar inovasi bisa lebih cepat masuk ke pasar.

“Mahasiswa teknik perlu juga memahami ekosistem kebijakan dan pasar. Jadi tidak hanya membuat, tapi juga bisa memengaruhi dan mendorong pemanfaatannya,” ucap Brian.

Maka dari itu, melalui penguatan pendidikan STEM, Brian berharap gagasan baru dapat dilahirkan untuk menguatkan peran perguruan tinggi dalam menjawab tantangan industrialisasi nasional. (ANT/KN)

READ  TNI Latihan Terjun Malam, Hadapi 1.000 Titik Tambang Ilegal di Babel
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img