TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Rahman menegaskan semua peraturan daerah (perda) seharusnya memiliki turunan berupa peraturan bupati (perbup). Pasalnya masih banyak perda yang seringkali tidak berjalan maksimal lantaran tidak memiliki aturan yang jelas.
Dia mengatakan, di dalam perda tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait masalah teknis yang harus diterapkan di lapangan. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat menyusun perbup untuk penerapan perda-perda itu.
“Agar program dan kegiatan yang sudah punya payung hukum dan disahkan itu dapat diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Belum lama ini, terdapat empat rancangan perda (raperda) yang disahkan lagi menjadi perda. Empat perda baru itu yakni Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan dan Perda Pengumpulan Uang dan/atau Barang.
“Juga Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Semua perda itu diharapkan segera diterapkan di lapangan,” jelasnya.
Rahman menambahkan, ke depan penyusunan perbup harus didukung juga oleh adanya sumber daya manusia yang memadai. Karena itu, tenaga ahli dan profesional perlu dilibatkan dalam menyusun rancangan perangkat pendukung itu.
“Perlu tenaga ahli dan berkualitas dalam mengelola perda yang ada secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai,” tandasnya. (ADV/KN)