Paspampres Gelar Latihan Sniper untuk Perkuat Pengamanan Presiden dan VIP

JAKARTA – Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) melakoni latihan “sniper” atau penembak runduk untuk mempertajam kemampuan pengaman presiden dan tamu very important person (VIP) dari jarak jauh.

Dalam siaran pers resmi yang diterima Antara Minggu, dijelaskan latihan itu digelar di Markas Latihan Detasemen Paspampres di Bogor, Jawa Barat selama dua hari yakni Kamis (25/10) dan Jumat (26/10).

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Edwin Adrian Sumantha saat dikonfirmasi Antara membenarkan adanya latihan tersebut.

Edwin menjelaskan, latihan ini digelar agar pasukannya terlatih bertindak cepat dalam mengambil dalam situasi genting, terutama dalam misi pengamanan presiden.
“Latihan juga ini menekankan pentingnya akurasi, ketajaman insting, kesigapan dalam pengambilan keputusan, serta kecepatan dan ketenangan dalam menghadapi ancaman,” jelas Edwin.

Edwin melanjutkan, para pasukannya menjalani beragam jenis latihan penembak runduk dari mulai latihan observasi lokasi penembak runduk, latihan memantau lokasi-lokasi yang dianggap membahayakan tamu VIP, hingga latihan menembak dengan jarak 100 meter dengan ragam posisi.

“Kita juga menggelar latihan menembak lintas atas dari berbagai ketinggian dan radius jauh tembakan,” jelas Edwin.

Dengan adanya latihan ini, Edwin berharap kemampuan para pasukannya bisa semakin meningkat sehingga kelak siap ditugaskan di berbagai medan demi menjaga presiden.

“Paspampres berkomitmen memberikan pengamanan yang utuh terhadap pimpinan negara. Tidak hanya menjaga dari ancaman dalam jarak dekat, namun juga waspada terhadap ancaman yang tersembunyi dan datang dari kejauhan,” jelas Edwin. (ANT/KN)

READ  Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian e-Materai
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img