Badai Tropis Bualoi Hantam Filipina, 26 Tewas dan Ribuan Jiwa Terdampak

FILIPINA – Setidaknya 26 orang tewas, 14 masih hilang, dan 33 lainnya luka-luka akibat Badai Tropis Bualoi di Filipina, lapor Philippine News Agency, Ahad (28/9/2025).

Dewan Nasional Penanggulangan Risiko Bencana menyatakan bahwa 738.714 keluarga atau 2.797.706 jiwa terdampak hujan lebat, banjir, dan longsor yang disebabkan oleh siklon tropis yang oleh warga setempat dikenal sebagai Opong, Nando, dan Mirasol ini.

Dewan mencatat bahwa 46.611 keluarga (163.317 jiwa) kini berada di 2.680 pusat evakuasi. Sementara 31.448 keluarga (118.957 orang) menerima bantuan di luar pusat tersebut.

Wilayah Cagayan Valley melaporkan delapan warganya tewas, Bicol sembilan orang, Cordillera Administrative Region empat orang, Luzon Tengah dan Visayas Tengah masing-masing dua orang, serta Visayas Timur satu orang.
Cuaca ekstrem merusak 8.916 rumah. Pemerintah telah menyalurkan bantuan tunai kepada 149.675 keluarga melalui lembaga nasional dan pemerintah daerah.

Pada Jumat, Bualoi membawa hujan lebat dan angin kencang ke wilayah tengah Filipina dan Luzon selatan. Kondisi ini menambah risiko bagi warga di Bulacan yang masih terdampak banjir.

Badai ini menyusul Topan Super Ragasa yang melanda negara itu dalam beberapa hari sebelumnya, yang menewaskan lebih dari 20 orang di Taiwan dan Filipina.

Di samping itu, Kota Sanya, di Provinsi Pulau Hainan, China selatan, berada dalam status siaga tinggi saat Bualoi mendekat, lapor Xinhua News.

Bandara Sanya menangguhkan semua penerbangan dari pukul 9 pagi hingga 9 malam, dan 36.842 orang telah direlokasi. Sekolah-sekolah di sejumlah wilayah ditutup sepanjang hari.

Bualoi bergerak ke barat laut dengan kecepatan 25–30 kilometer per jam dan diperkirakan akan melewati dekat pantai selatan Hainan sebelum menghantam Vietnam utara-tengah pada malam Ahad. (ANT/KN)

READ  Bertemu Netanyahu, Wapres AS Tegaskan Tidak Tinggal Diam Atas Situasi Gaza

Sumber: Anadolu

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img