PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kamis (14/8/2025).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar alokasi belanja daerah berorientasi pada 11 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati sesuai visi Paser TUNTAS untuk APBD Kabupaten Paser 2026.
“Prinsip money follow program harus menjadi dasar utama, sehingga perangkat daerah yang menangani program-program ini mendapatkan porsi anggaran yang memadai,” kata Anggota Banggar DPRD Kabupaten Paser, Kasri.
Ia berharap pengelolaan APBD dapat menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel demi mewujudkan Kabupaten Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera. Lebih lanjut, Kasri meminta agar Pemkab Paser secara cermat dan terukur berdasarkan KUA-PPAS yang sudah disepakati.
Tujuannya, agar anggaran mencerminkan kondisi riil dan responsif terhadap dinamika pembangunan. DPRD juga menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membuat timeline yang ideal antara proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS.
“Jadwal yang jelas akan memastikan tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan efektif dan terintegrasi, mencegah keterlambatan, serta meningkatkan kualitas dokumen yang dihasilkan,” jelasnya.
Keterlibatan OPD dan Peningkatan UMKM Dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS, Banggar merekomendasikan adanya asistensi terstruktur yang melibatkan seluruh perangkat daerah. Proses ini dianggap penting untuk memastikan keterpaduan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sehingga mudah dipecah ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.
“Hal ini penting untuk mengimplementasikan janji-janji politik Kepala Daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2029,” kata Kasri.
Selain itu, Banggar merekomendasikan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM untuk meningkatkan koordinasi dalam pembinaan UMKM. Rekomendasi ini muncul untuk mengatasi hambatan, seperti pengelolaan wisata kuliner di Desa Sungai Tuak, yang memerlukan kolaborasi lintas dinas.
“Peningkatan daya saing dan kemandirian UMKM diharapkan dapat menyambut Pekan Olahraga Provinsi yang akan digelar di Kabupaten Paser pada tahun 2026, di mana acara ini diharapkan menjadi ajang promosi produk UMKM lokal,” tambahnya.
Kasri menutup dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan TAPD Kabupaten Paser atas penyelesaian pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026. “Rancangan KUA dan PPAS yang disepakati ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser TA 2026,” pungkasnya.
Pewarta: Abika Ramadhan


