Karhutla di Jambi Hanguskan 448 Hektare

JAMBI – Tim siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Jambi mencatat sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat ada 448,73 hektare (Ha) lahan yang terbakar dan seluruh lahan terbakar sudah berhasil dipadamkan.

Laporan harian resmi dari tim siaga darurat Karhutla Provinsi Jambi yang diterima, Jumat mencatat sementara luas lahan terbakar dari 1 Januari sampai dengan 29 Agustus 2025 sejumlah lebih kurang 448,73 Ha dan semua lokasi sudah berhasil ditangani dan dipadamkan apinya.

Sampai saat ini 3 September 2025, nihil hotspot di wilayah Provinsi Jambi dimana untuk total hotspot berdasarkan Satelit Aqua terra dan suomi NPP dari 1 Januari sampai dengan 3 September 2025 dengan jumlah total 362 hotspot.

Ke-448,73 Ha lahan yang terbakar itu rinciannya masing-masing luasan di kabupaten Batanghari ada 18,46 Ha, Muaro Jambi 270 Ha, Tebo 18,20 Ha, Bungo 2,5 Ha, Sarolangun 71,60 Ha, Merangin 3,67 Ha, Tanjab Timur 1,5 Ha, Tanjab Barat 64,80 Ha, Kerinci, Sungai Penuh dan Kota Jambi nihil.

Untuk informasi Gakkum Karhutla sejak 9 Juli 2025 hingga 14 Agustus 2025 terdapat 21 kasus Karhutla dengan rincian ada dua kasus yang masuk dala tahap 1, Penyidikan hanya ada satu kasus, penyelidikan ada 15 Kasus dan kemudian kasus yang sudah P19 ada tiga kasus dengan lima orang sebagai tersangka.

Sedangkan untuk informasi ISPU Provinsi Jambi Parameter 2,5, dimana untuk Kota Jambi di angka 54 (sedang), Muaro Jambi di angka 40 (baik), Tanjabtimur mesin di angka 38 (baik) dan Tebo di angka 26 (baik).

Untuk tingkat kemudahan terbakar pada lapisan atas permukaan tanah wilayah Provinsi Jambi pada 4 September 2025 secara umum pada kategori aman – tidak mudah terbakar, kategori mudah terbakar ada di sebagian kecil Kabupaten Bungo.

READ  Presiden Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Tingkat Kemudahan Terbakar di Lapisan Atas Permukaan Tanah Wilayah Provinsi Jambi pada 5 September 2025 secara umum pada kategori aman. Kategori mudah hingga sangat mudah terbakar ada di sebagian kecil Kabupaten Bungo dan Merangin. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img