Loa Janan Ulu Perkuat Kesejahteraan Warga Lewat Kolaborasi Program Bedah Rumah

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Loa Janan Ulu terus memperkuat pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD), untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui program Bedah Rumah yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Kepala Desa Loa Janan Ulu, Suparyo, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari visi-misi pemerintah desa selama masa jabatannya. Ia menjelaskan, setiap tahun empat unit rumah mendapatkan bantuan dari ADD.

“Bedah rumah ini ada dari beberapa sumber. Dari ADD tiap tahun ada empat rumah, itu memang program kepala desa yang masuk dalam visi-misi. Selain itu ada juga dari Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim), dan Alhamdulillah ada juga berasal dari Baznas Kukar,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Jumlah rumah yang menerima bantuan pun tidak selalu sama setiap tahun. Suparyo menyebut, hal ini karena adanya program serupa yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau dihitung total per tahun itu tergantung dari Perkim. Biasanya mereka bisa memberi 20 sampai 30 rumah. Tapi yang pasti dari Dana Desa ada empat rumah per tahun,” jelasnya.

Saat ini, program bedah rumah dari Perkim telah menjangkau sekitar 21 rumah. Sementara program desa sudah terealisasi dua rumah pada tahap pertama, dan akan ditambah dua rumah lagi di tahap kedua.

“Betul, karena kita ini desa mandiri, pencairan dana memang dilakukan dalam dua tahap. Sistem dua tahap ini sudah berjalan sejak 2022, ketika desa ini masuk kategori desa mandiri,” imbuh Suparyo.

Ia berharap program ini terus menjadi prioritas dan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dari empat kegiatan desa, program ini sudah pasti akan terus dijalankan. Mudah-mudahan ADD tetap bisa mendukung empat rumah per tahun, dan dari Perkim juga bisa terus memperhatikan program bedah rumah ini,” pungkasnya. (Adv)

READ  Tim Hukum TRC PPA Kaltim Tuduh Disdik dan BKD Sebar Hoaks Kasus Asusila SMK

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img