Desa Jonggon Jaya Kukuhkan 17 PKK RT dan Gelar Bimtek, Perkuat Peran Kader di Masyarakat

TENGGARONG – Pemerintah Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menegaskan komitmen pemberdayaan masyarakat, dengan mengukuhkan 17 kelompok PKK RT. Acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa pada Selasa, (2/9/2025), juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi seluruh pengurus.

Kepala Desa Jonggon Jaya, Muhammad Kholil, menyatakan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar seremoni. Menurutnya, PKK RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program sosial, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat di tingkat RT.

“Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK RT merupakan kegiatan yang sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan kader PKK RT,” ujar Kholil, Kamis (4/9/2025).

Bimtek ini bertujuan membekali para kader agar lebih siap menghadapi berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat. Selain meningkatkan kemampuan individu, kegiatan ini juga mendorong kerja sama dan koordinasi antara pengurus PKK RT, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Dengan adanya bimtek ini, kader PKK RT dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Kholil.

Ia menambahkan, pengukuhan sekaligus bimtek ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar pengurus dan membangun sinergi dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.

“Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  70 Persen Anggaran LPTQ Fokus untuk Pembinaan, Fokus Cetak Generasi Qurani Berprestasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img