Wagub Kaltim Larang Pejabat Pemprov Pamer Kemewahan di Medsos

SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegur para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan melarang mereka memamerkan kemewahan di media sosial.

Seno Aji di Samarinda, Rabu (3/9/2025), menyatakan arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta perilaku etis pejabat pemerintah dalam menggunakan media sosial, termasuk untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga waktu yang belum ditentukan.

“Untuk sementara memang tidak ada perjalanan ke luar negeri. Nanti keputusan Mendagri yang akan menentukan kapan diizinkan kembali. Itu pun harus jelas urgensi-nya,” ujar Seno Aji.

Dia menjelaskan, perjalanan dinas ke luar negeri hanya dapat dipertimbangkan jika memiliki tujuan yang sangat penting dan mendesak. Sementara untuk perjalanan pribadi, seperti ibadah umrah atau kegiatan religi lainnya, akan diatur melalui mekanisme perizinan khusus.

“Kalau keperluannya tidak mendesak, bisa jadi tidak akan diizinkan,” katanya.

Seno Aji menekankan fokus utama pejabat daerah seharusnya adalah menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah masing-masing, bukan melancong.

Wagub Seno juga menyoroti imbauan keras dari Mendagri mengenai larangan pamer kemewahan. Menurutnya, instruksi tersebut sangat relevan untuk menjaga perasaan masyarakat dan menunjukkan empati para pemimpin terhadap kondisi rakyatnya.

“Imbauan Mendagri ini penting agar pejabat tidak melukai perasaan publik dengan memamerkan sesuatu. Apalagi kalau saya sendiri tidak pernah flexing, karena memang tidak punya apa-apa,” tuturnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Seno Aji mengaku selalu memegang teguh pesan dari Ketua Umum sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto, yang menginstruksikan para pejabat untuk senantiasa dekat dengan masyarakat dan memahami persoalan yang mereka hadapi.

“Sebagai pejabat daerah yang mendapatkan amanah dari masyarakat, kita harus kembali fokus pada persoalan kemasyarakatan. Jangan sampai malah sibuk pamer-pamer di media sosial,” demikian Seno. (ANT/KN)

READ  Yayasan Mazroatul Akhirat Distribusikan 800 Paket Daging Kurban
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img