KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dalam penggeledahan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Terkait dengan pengeledahan yang dilakukan di salah satu rumah milik ASN di Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan bahwa mobil yang diamankan adalah Toyota Innova Zenix.

“Sudah, mobil yang sudah diamankan dan disitulah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan,” kata Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama KPK turut menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Condet, Jakarta Timur.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujarnya.

“Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” lanjutnya.

Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel. Budi menjelaskan bahwa temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

“Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” jelasnya.

“Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” tambah Budi.

READ  Pemohon Uji Materi UU Pilkada Minta MK Sahkan Suara Kotak Kosong

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 selama lima jam. Wakil Ketua KPK, Asep, menyampaikan bahwa peningkatan status ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya di Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Beberapa hari setelah pemeriksaan, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Gus Yaqut. Hal ini disampaikan Budi dalam keterangan terpisah.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag tahun 2023–2024. Dugaan ini merujuk pada Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img