Indonesia Kirim Satgas Kesehatan TNI ke Palestina

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan mengirim Satuan Tugas Kesehatan TNI Gelombang IV untuk bertugas mengobati warga di daerah konflik Palestina.

Pengiriman satgas ini merupakan bagian operasi militer selain perang yang dilakukan TNI untuk menciptakan perdamaian dunia.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahanan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/8/2025), menjelaskan satgas tersebut terdiri dari 25 personel.

Mereka dari berbagai spesialisasi, antara lain spesialis ortopedi, anestesi, penyakit dalam, radiologi, rehabilitasi medik, perawat, analis, dan tenaga farmasi.
Satgas Kesehatan akan bertugas di Field Hospital Raffah, Palestina, dan Floating Hospital Al Arish.

Kehadiran mereka akan menggantikan Satgas Kesehatan TNI gelombang ke III yang sebelumnya bertugas di Floating Hospital UEA di Al Arish.

Satgas Kesehatan TNI Gelombang III diketahui telah memberikan kontribusi signifikan dengan melayani 7.247 pasien dan berhasil melaksanakan 131 tindakan operasi selama masa penugasan.

Kepada Satgas Kesehatan Gelombang IV, Donny meminta seluruh personel bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh atas nama kemanusiaan.

“Misi ini adalah tugas yang sangat mulia, sebuah ibadah bagi kemanusiaan. Anda semua akan menolong orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan,” kata Donny kepada para personel satgas saat pelepasan di Gedung Kemenhan.

Dengan kinerja yang baik, Donny berharap Satgas Kesehatan TNI Gelombang IV dapat membantu banyak warga di Palestina serta bisa mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional.

“Jagalah nama baik itu dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tegas Donny. (ANT/KN)

READ  Mentan: Indonesia Tak Impor Beras 2025, Stok Tertinggi dalam 57 Tahun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img