TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di 193 desa. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyimpangan anggaran, dengan memprioritaskan desa-desa yang memiliki alokasi dana besar dan potensi risiko tinggi.
Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, menyatakan bahwa pihaknya mengadopsi metode audit berbasis sampling karena keterbatasan jumlah auditor di lapangan. Pemilihan desa untuk audit tidak dilakukan merata, melainkan berdasarkan pemetaan risiko.
“Pengawasan berbasis sampling adalah solusi realistis mengingat jumlah desa dan personel yang ada. Kami prioritaskan desa-desa yang masuk kategori rawan,” ujar Heriansyah, Jumat (8/8/2025).
Audit tidak hanya menyasar pelaksanaan program strategis daerah, tetapi juga memastikan bahwa program kementerian yang dibiayai DD berjalan sesuai pedoman. Heriansyah menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni penjaminan kualitas (assurance), konsultasi teknis (consulting), dan pencegahan korupsi.
Meski laporan dari masyarakat cukup banyak, inspektorat melakukan seleksi awal untuk menindaklanjuti kasus yang benar-benar membutuhkan audit investigatif. “Kami klasifikasikan laporan-laporan yang masuk. Jika dinilai berindikasi kerugian keuangan negara, maka ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar juga membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kolaborasi ini difokuskan pada pemulihan kerugian, bukan semata-mata penindakan.
“Jika ada laporan yang masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan dulu ke Inspektorat untuk audit awal. Ini bagian dari sistem pengawasan terpadu,” ungkap Heriansyah.
Ia menekankan bahwa prinsip utama pengawasan saat ini adalah meminimalkan risiko dan mendorong perbaikan, bukan hanya mencari kesalahan. Dengan pendekatan kolaboratif, Pemkab Kukar berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di desa.
“Fokus utama kami adalah pemulihan jika ditemukan penyimpangan, bukan sekadar penindakan. Kalau ada laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan juga biasanya diarahkan ke Inspektorat terlebih dahulu untuk dilakukan audit internal,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i


