JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Gus Yaqut tiba di KPK pukul 09.27 WIB dan keluar sekitar pukul 14.15 WIB. Ia mengaku bersyukur mendapat kesempatan menjelaskan secara langsung kepada penyidik ihwal proses pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa.
Kendati demikian, Gus Yaqut enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik, termasuk soal teknis alokasi kuota haji antara jalur reguler dan khusus.
“Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf. Tapi intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” tambahnya.
Sementara itu, juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa seluruh proses pembagian kuota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada permintaan dari sejumlah travel mitra Kementerian Agama, seluruh keputusan tetap mengacu pada prosedur resmi.
“Pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, panjang prosesnya,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK.
“Kalau permintaan itu selalu ada. Tapi kuota dibagi oleh pemerintah. Jadi, ada permintaan atau tidak, pemberiannya tetap mengikuti aturan,” tutup Anna.
Pewarta : M Adi Fajri


