Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Proyek Google Cloud

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di markas lembaga antirasuah pukul 09.17 WIB dan keluar sekitar pukul 18.46 WIB. Saat meninggalkan gedung, ia mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait proyek cloud saat masa pandemi.

“Alhamdulillah, lancar saya bisa memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud,” kata Nadiem kepada wartawan.

Ia kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada lembaga antirasuah atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan keterangan.

“Saya ingin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPK juga yang telah memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan ini,” ujar Nadiem.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

“Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah menunggu di sini, saya sangat mengapresiasi,” ujarnya.

Nadiem tidak merinci materi pemeriksaan lebih lanjut, dan menyudahi keterangannya dengan salam.

“Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga. Sekali lagi terima kasih kepada rekan-rekan media. Assalamualaikum,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan layanan Google Cloud dilakukan saat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari kebutuhan pembelajaran daring.

Ia menegaskan bahwa perkara pengadaan Google Cloud ini tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, juga tidak menutup kemungkinan adanya irisan antara kedua perkara tersebut, mengingat keduanya berkaitan dengan ekosistem digital pendidikan di masa pandemi.

READ  Festival Cap Go Meh Singkawang Masuk 10 Besar Event Terbaik di Indonesia

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img